Hak-Hak Yang Perlu Diketahui Pegawai Wanita

Oleh Steffi Teowira, 6 years ago

- Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan PP No. 14 Tahun 1993 mengatur bahwa pengusaha yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp1.000.000 sebulan wajib mengikutsertakan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tenaga kerja, termasuk biaya pemeriksaan kehamilan dan persalinan. Biaya ini diberikan maksimal untuk persalinan ketiga dan besar nominalnya maksimal Rp500.000 untuk proses persalinan normal.

3. Keguguran
Pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan mendapat hak cuti istirahat selama 1.5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Hak ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003.

4. Peraturan Lembur
Menurut pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan juga dilarang mempekerjakan pekerja perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun diri sendiri apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Jika harus lembur, seperti yang tercantum dalam pasal 76 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003, pegawai wanita yang bekerja antara pukul 23.00 sampai 07.00 berhak mendapatkan makanan dan minuman bergizi dan jaminan agar kesusilaan dan keamanan terjaga selama di tempat kerja. Selain itu, pihak perusahaan wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pegawai wanita yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.

5. Pemutusan Hubungan Kerja Dengan Alasan Khusus
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989, diatur larangan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, sedang hamil, atau melahirkan. Sekembalinya ke dunia kerja, konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 8, pada intinya melarang terjadinya diskriminasi terhadap buruh perempuan yang kembali setelah cuti melahirkan. Mereka berhak menduduki kembali posisinya dan mendapatkan upah yang sama dengan upah ketika sebelum cuti melahirkan.

Sumber: academia.edu

Sebelumnya

Berlangganan Artikel Kami

Dapatkan tips karir terbaru dengan berlangganan artikel kami



Read This Next



Tweets
Ikuti Kami