Hak-Hak Yang Perlu Diketahui Pegawai Wanita

Oleh Steffi Teowira, 6 years ago
Setiap individu, tanpa membedakan gender, seharusnya mendapat hak dan kesempatan yang sama, baik itu peluang kerja, perlakuan, maupun gaji dan tanggungan. Namun tidak bisa dipungkiri kalau secara biologis, kaum wanita memiliki beberapa kebutuhan fisik yang perlu diakomodasi dengan hak-hak khusus di tempat kerja.

Hak yang diberikan pada karyawan wanita ini tidak hanya diatur oleh Undang-Undang di Indonesia, namun juga konvensi dan organisasi internasional. Edukasi diri Anda dan sosialisasikan kondisi dan hak-hak berikut untuk membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi bagi pegawai wanita. 

1. 
Haid 
Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 81 mengatur bahwa pekerja wanita yang sedang menstruasi diizinkan mendapat cuti untuk hari pertama dan kedua.

2. Kehamilan dan Persalinan
Ketentuan cuti khusus bagi pekerja wanita yang hamil dan akan melahirkan diatur dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003, khususnya pasal 82. Pegawai wanita diperbolehkan cuti selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Untuk menikmati hak ini, karyawan wanita dianjurkan untuk menginformasikan pihak manajemen perusahaan secara lisan maupun secara tertulis maksimal 1.5 bulan sebelum perkiraan kelahiran. 

Terkait kehamilan dan persalinan, ada hak-hak lain yang diberikan pada karyawan wanita:

- Konvensi ILO No. 183 / 2000 pasal 3 mengatur bahwa perempuan hamil dan menyusui tidak harus melakukan pekerjaan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan jika pekerjaan tersebut berisiko merugikan kesehatan ibu dan anak.

- Pasal 83 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur bahwa pekerja wanita yang masih menyusui harus diberi kesempatan, minimal diberi waktu untuk memerah ASI pada waktu jam kerja. Terlebih lagi, pasal 10 Konvensi ILO No. 183 Tahun 2000 mengatur bahwa pekerja wanita yang menyusui memiliki hak untuk satu atau lebih jeda di antara waktu kerja atau pengurangan jam kerja setiap harinya untuk menyusui bayinya atau memerah ASI. 

Selanjutnya

Berlangganan Artikel Kami

Dapatkan tips karir terbaru dengan berlangganan artikel kami



Read This Next



Tweets
Ikuti Kami