11 Alasan Perusahaan Melakukan PHK

Oleh Tri Susanto, 7 years ago

Mendengar istilah pemutusan hubungan kerja (PHK) Anda pasti akan bergidik. Mengerikan rasanya jika harus dipecat saat ekonomi sedang melambat seperti ini.

Tetapi jangan khawatir, perusahaan tidak akan sembarangan melakukan PHK terhadap karyawannya karena hal ini diatur dalam undang-undang.

Berikut ini sebelas alasan PHK yang bisa dilakukan perusahaan untuk karyawannya, menurut UU ketenagakerjaan No.13/ 2003. Pemutusan Hubungan Kerja di sini tak selalu berarti pemecatan, namun semua pemutusan kontrak kerja dengan karyawan, termasuk karena pensiun atau karena karyawan mengundurkan diri.


1. Karena Kesalahan Berat

Menurut Pasal 158, ayat 1 UU ketenagakerjaan, ada sepuluh kesalahan berat yang mengakibatkan PHK, yaitu:

  1. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
  2. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
  3. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
  4. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
  5. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
  6. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
  7. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
  8. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
  9. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
  10. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih."

Namun, sebelum perusahaan menggunakan alasan Kesalahan Berat untuk memecat seorang karyawan, perusahaan diharuskan memiliki bukti, misalnya pelaku tertangkap tangan, ada pengakuan, dan juga laporan yang dibuat pihak berwenang dengan dua orang saksi.


2. Karena Ditahan Pihak Berwajib.

Yup, pihak perusahaan memang boleh mem-PHK karyawan yang melakukan tindakan pidana dan kemudian ditahan pihak kepolisian. Meskipun demikian, perusahaan wajib membayar uang tanggungan untuk keluarga si karyawan. Bantuan itu diberikan maksimal 6 bulan sejak karyawan ditahan pihak berwajib.

3. Karena Karyawan Melakukan Pelanggaran 

UU Ketenagakerjaan juga mengatur PHK yang disebabkan oleh pelanggaran yang dilakukan karyawan. Jenis pelanggarannya berbeda-beda, karena setiap perusahaan biasanya memiliki peraturan sendiri.

Namun biasanya, pihak perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK. Di banyak perusahaan, pemecatan karena pelanggaran aturan perusahaan baru dilakukan setelah karyawan tersebut menerima tiga kali surat peringatan.

4. Karena Karyawan Resign

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, syarat mengundurkan diri adalah:

  • Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri.
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  • Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya.

Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut, PHK akan dilakukan. Tentu saja bedanya, dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan.


Selanjutnya

Berlangganan Artikel Kami

Dapatkan tips karir terbaru dengan berlangganan artikel kami



Read This Next