Cuti Melahirkan untuk Ayah Tak Cukup Hanya Tiga Hari: 4 Fakta Seputar Paternity Leave

Oleh Tri Susanto, 7 years ago

Paternity leave adalah hak cuti bagi pekerja laki-laki yang baru memiliki anak. Di banyak, paternity leave diterapkan untuk membuat suami lebih terlibat dalam berbagi tanggung jawab merawat anak, sehingga pengasuhan anak bukan hanya tugas sang ibu semata, namun sang ayah juga ikut serta.

Di mayoritas perusahaan di Indonesia, meski cuti melahirkan kepada pegawai perempuan bisa mencapai tiga bulan, sang suami biasanya hanya diberi waktu tiga hari. Apakah tiga hari cukup bagi seorang ayah untuk membantu istrinya merawat buah hati yang baru lahir?

Berikut empat fakta yang Anda perlu diketahui tentang paternity leave:


1. Keuntungan Paternity Leave
Saat istri melahirkan, kehadiran dan dukungan suami mutlak diperlukan. Namun bukan berarti tugas suami berhenti di situ. Kehadiran suami tetap diharapkan saat anak sudah lahir dan sudah membutuhkan pengasuhan dari kedua orang tuanya.

Paternity leave memungkinkan sang ayah mengambil perannya untuk ikut serta merawat sang anak di hari-hari awal kehidupannya. Ayah akan belajar menganti popok, memandikan bayi, dan bermain dengan buah hati, sehingga hubungan emosional antara keduanya akan terbentuk.



Keuntungan lain? Kehadiran suami juga akan mengurangi depresi istri pasca-melahirkan. Keduanya bisa berbagi peran dalam pengasuhan dan ikatan mereka juga akan semakin kuat.

2. Paternity Leave Kurang Populer
Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus paternity leave untuk pekerja laki-laki, sehingga paternity leave menjadi kurang populer. Banyak pekerja laki-laki yang tidak begitu paham soal cuti tersebut, sehingga biasanya mereka menerima saja jatah minim yang diberikan perusahaan.

Biasanya pekerja laki-laki hanya diberikan cuti selama tiga hari untuk mendampingi istri melahirkan, kemudian ia harus kembali bekerja seperti biasa. Ingin cuti lebih lama? Pekerja laki-laki harus mengambil jatah cuti tahunan untuk hal tersebut.



Sementara itu, perempuan yang bekerja mendapatkan jatah cuti tiga bulan untuk melahirkan sesuai dengan UU No 13/2003 pasal 82. Pembagian cuti tiga bulan, dan waktu pengambilan tergantung dengan perusahaan tempat dia bekerja.

Ada perusahaan yang menerapkan cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Ada pula yang perusahaan yang membebaskan karyawannya untuk mengambil waktu cuti melahirkan, sehingga banyak pekerja perempuan yang mengambil waktu cuti berdekatan dengan saat akan melahirkan.

3. Mulai Digalakkan di Indonesia
Beruntunglah kalau Anda menjadi pegawai negeri sipil (PNS) karena mulai ada instansi pemerintahan yang memberikan paternity leave untuk PNS laki-laki mendampingi istrinya yang melahirkan dan merawat si buah hati.

Waktu yang ditawarkan untuk paternity leave ini tidak sampai berbulan-bulan, tetapi lebih lumayan ketimbang tiga hari, sebagaimana yang berlaku saat ini.


Selanjutnya

Berlangganan Artikel Kami

Dapatkan tips karir terbaru dengan berlangganan artikel kami



Read This Next



Tweets
Ikuti Kami