Ingin Berkarier di Bidang Hukum? Berikut 6 Profesi Menarik

Oleh Tri Susanto, 7 years ago

Saat ini profesi yang berhubungan dengan hukum di Indonesia makin diminati, terutama oleh kaum muda. Tidak heran fakultas hukum menjadi incaran dengan harapan bisa mendapatkan pekerjaan yang layak setelah lulus nanti.

Yup, memang banyak pilihan pekerjaan di bidang hukum yang bisa dijajal. Berikut beberapa profesi yang bisa Anda tekuni bila Anda memang ingin berkarir di bidang hukum.


1. Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam mau pun di luar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan ketentuan undang-undang. Definisi ini sesuai dengan UU No 18/2003 pasal 18.

Jasa hukum bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum klien. Jadi istilah advokat ini sama dengan pembela, pengacara, konsultan hukum, kuasa hukum dan penasehat hukum.

Profesi ini merupakan idola mahasiswa fakultas hukum karena dianggap bisa memberikan gaji besar, prestise, dan juga posisi sosial yang strategis.

2. Arbiter 

Arbiter adalah seseorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak bersengketa, atau ditunjuk oleh pengadilan atau lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu. Definisi ini berdasarkan UU No 30/ 1999 pasal 1.

Jadi dalam suatu sengketa, arbiter akan menyelesaikan sengketa yang sifatnya final dan mengikat dan dilakukan di luar pengadilan.

Meskipun profesi ini cukup menantang dan menuntut Anda untuk pintar menghadapi dua pihak bersengketa mencari jalan keluar, pendapatannya tidak setinggi profesi di bidang hukum lainnya. Namun jangan khawatir, profesi ini tidak akan pernah sepi order.

3. Hakim

Banyak sekali definisi hakim yang beredar, bahkan juga di berbagai undang-undang. Namun definisi hakim pada umumnya merupakan orang yang ditunjuk dalam hal memeriksa, mengadili perkara, dan memutuskan perkara tersebut.

Lebih mudahnya lagi, hakim adalah mereka yang akan menegakkan keadilan di dalam ruang sidang pengadilan. Perkara yang diadili bisa berupa perkara pidana, perdata, dan juga berbagai permohonan.

Saat Indonesia kekurangan banyak tenaga hakim, terutama di daerah terpencil. Jadi profesi ini cukup terbuka untuk mereka yang berminat.

Untuk menjadi hakim dibutuhkan kesabaran yang super tinggi, termasuk juga saat menghadapi persidangan dan mencari pembuktian yang menjadi dasar putusan.

4. Jaksa

Berdasarkan UU No.16/2004 tentang kejaksaan, jaksa adalah pejabat fungsional yang dibeberi wewenang bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan atau kewenangan lain yang diamanatkan undang-undang. Definisi jaksa yang mudah adalah orang yang menyampaikan dakwaan di pengadilan dan menjalankan hasil putusan pengadilan alias eksekutor. 

Proses perekrutan seorang jaksa biasanya melalui jalan yang cukup panjang dan lama. Selain melalui fakultas hukum, Anda juga harus mengikuti pendidikan dan latihan yang diadakan oleh Mahkamah Agung (MA) untuk hakim dan jaksa. 

Tetapi profesi ini cukup bergengsi meskipun penghasilan para jaksa tidaklah terlalu besar dibanding pengacara.


Selanjutnya

Berlangganan Artikel Kami

Dapatkan tips karir terbaru dengan berlangganan artikel kami



Read This Next



Tweets
Ikuti Kami